Oct
5
Rekam Kesehatan Elektronik
October 5, 2019 | Leave a Comment
PENDAHULUAN
Rekam medis telah digunakan sejak dimulainya praktek kedokteran jaman purba dengan ditemukannya lukisan trephinasi dan amputasi di dinding gua sejak jaman pra sejarah, kemudian mulai tahun 460 SM Hipocrates mulai menuliskan pengobatan, observasi, penelitian yang cermat. Hasil pekerjaan ini ini memudahkan dokter lainnya, hasil ini yang saat ini disebut sebagai rekam medis. Rekam medis pertama digunakan di RS St. Bathelomew di London tahun 1137. (Octarina et al., 2017). Perkembangan rekam medis di Indonesia diawali dengan penerbitan Keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor 034/Birhup/1972, menjelaskan bahwa untuk rumah sakit menyangkut kewajiban untuk menyelenggarakan rekam medis kesehatan. Keputusan ini bertujuan agar penyelenggaraan rekam medis berjalan dengan baik di rumah sakit.
Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Rekam medis harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik (PERMENKES RI, 2008). Rekam Medis Elektronik (RME) adalah catatan elektronik mengenai informasi kesehatan individu yang yang dibuat, dikumpulkan, dikelola, digunakan dan dirujuk oleh dokter atau tenaga kesehatan yang berwenang di satu organisasi pelayanan kesehatan(Gawai Sehat, 1992).
Peraturan perundangan ini kiranya dapat menjadikan dasar untuk melakukan kajian terkait pelaksanaan RME sehingga lebih mudah dan efisien dan tenaga kesehatan dapat memperoleh perlindungan hukum. Penerapan RME di rumah sakit harus menyesuaikan dengan peraturan sebagai berikut:
- UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- PP No.46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
- Perpres No.77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit
- UU No.19 Tahun 2016 tentangan Perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE
- PP No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik
- Perpres No.35 Tahun 2012 tentang Perubahan Perpres 10 Tahun 2008 tentang Sistem Elektronik dalam kerangka Indonesia National Single Window.
Perkembangan teknologi informasi sangat memberi dukungan kemudahan dalam penerapan RME di rumah sakit. Untuk dapat menjalankan RME rumah sakit juga memiliki tantangan seperti jumlah SDM dan kemampuan SDM dalam penggunaan teknologi, aspek hukum bila RME dijalankan bisa memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan yang terkait, investasi awal pengadaan infrastruktur termasuk aplikasi, pelatihan dan monitoringnya. Tetapi pada kenyataanya baru beberapa rumah sakit yang mengimlementasikan RME yang terintegrasi, sehingga akses terhadap rekam medis sangat mudah dan cepat. Salah satu rumah sakit yang telah mengimplementasikan RME adalah RSUD Dr Soetomo Surabaya(Armiatin, 2005).
METODE
Metode penulisan makalah ini adalah literatur review melalui kata pencarian rekam medik elektronik menggunakan google search. Literatur yang muncul di halaman pertama ini digunakan sebagai bahan review(Google.com, 2019). Setiap topik dalam halaman pertama akan di download, jika tidak ada link download maka halaman tersebut di save dalam bentuk pdf yang dijadikan sumber dokumen review.
HASIL
Setelah melakukan pencarian melalui search engine maka diperoleh hasil berupa topik terkait kata kunci “rekam medik elektronik” laman pertama sebanyak 10 topik dan satu diantaranya tidak bisa diakses. Masing-masing topik dan inti dipaparkan dari abstraknya, jika tidak ada abstrak maka dipaparkan isi dari topiknya. Uraian dari masingmasing topik adalah sebagai berikut(Google.com, 2019):
- Legalitas Rekam Medis Elektronik
Menurut PMK 269/2008 tentang Rekam Medis Pasal 1 ayat (1) yang dimaksud dengan Rekam Medis adalah: berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lainnya yang telah diberikan kepada pasien, Ada dua jenis Rekam Medis yaitu Rekam Medis yang dibuat secara tertulis (konvensional); RME atau secara elektronik.
Dalam UU ITE tidak dikenal adanya RME, UU ITE hanya mengenal: Dokumen Elektronik yaitu setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (Pasal 1 ayat (4).
Undang Undang No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Penjelasan Ps 46 Ay (3) : Yang dimaksud dengan “petugas” adalah dokter atau dokter gigi atau tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien. Apabila dalam pencatatan rekam medis menggunakan teknologi informasi elektronik, kewajiban membubuhi tanda tangan dapat diganti dengan menggunakan nomor identitas pribadi(Siarif, 2019).
- Rekam Medis Elektronik
Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik, laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien. Rekam medis mempunyai pengertian yang sangat luas, tidak hanya sekedar kegiatan pencatatan, akan tetapi mempunyai pengertian sebagai suatu sistem penyelenggaraan rekam medis mulai dari pencatatan selama pasien mendapatkan pelayanan medik, dilanjutkan dengan penyelenggaraan, penyimpanan serta pengeluaran berkas rekam medis dari tempat penyimpanan untuk melayani permintaan/peminjaman oleh pasien atau untuk keperluan lainnya. Melihat kerumitan dan kompleksitas pengelolaan rekam medis, maka sudah saatnya apabila setiap rumah sakit modern saat ini mengganti pengelolaan rekam medis tradisional (manual) menjadi elektronik. Bahkan lebih dari itu dapat dibangun suatu sistem rekam kesehatan elektronik (RKE) yang terintegrasi. Dengan rekam medis elektronik (RME), maka diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan kinerja manajemen rumah sakit melalui tiga manfaat yaitu manfaat umum, operasional dan organisasi. Harus diakui bahwa perubahan dari sistem manual ke RME tidaklah mudah, perlu sebuah upaya keras dalam bentuk kampanye gerakan keselamatan pasien (patient safety). Bilamana perlu harus dilakukan dalam skala nasional(Handiwidjojo, 2009).
- Manfaat Rekam Medik Elektronik (RME)
RME bermanfaat sebagai gudang penyimpanan informasi secara elektronik mengenai status kesehatan dan layanan kesehatan yang diperoleh pasien sepanjang hidupnya. Penggunaan rekam medis elektronik memberikan manfaat kepada dokter dan petugas kesehatan dalam mengakses informasi pasien yang pada akhirnya membantu dalam pengambilan keputusan klinis. Pencatatan rekam medis adalah wajib bagi dokter dan dokter gigi yang melakukan tindakan medis kepada pasien, sesuai dengan aturan sehingga tidak ada alasan bagi dokter untuk tidak membuat rekam medik tersebut. Rekam medik elektronik merupakan solusi bagi rumah sakit untuk mengatasi berbagai masalah yang sering terjadi di rumah sakit seperti tempat penyimpanan yang besar, hilangnya rekam medis, pengeluaran data yang dibutuhkan, dan lain-lain. Rumah sakit yang telah menjalankan sistem informasi rumah sakit adalah RSUD DR. Soetomo Surabaya. Seluruh transaksi dapat terintegrasi melalui satu pintu. RM RS Soetomo sudah memakai RME yang sangat memudahkan untuk mengeluarkan RM pasien baik secara rekap maupun detail. Para dokter dapat dengan mudah mengakses data pasien melalui login serta password yang dimilikinya(Armiatin, 2005).
- Rekam Medis Elektronik (Electronic Medical Record)
Kemajuan teknologi informasi dimanfaatkan oleh manajemen rumah sakit untuk pengembangan sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) yang terintegrasi. Tujuan utama SIMRS adalah efisiensi dan kecepatan pelayanan serta untuk pengambilan keputusan direksi, baik menyangkut keputusan terhadap masalah logistik, administrasi dan keuangan. Kemajuan ini telah melahirkan paradigma baru dalam manajemen informasi kesehatan termasuk didalamnya manajemen rekam medis elektronik (digital) yang telah merubah pola pikir dan pola tindak para praktisi profesi rekam medis, para ahli manajemen informasi kesehatan, para praktisi hukum dan para arsiparis (profesi kearsipan).
Rekam Medis Elektronik (RME) merupakan adopsi dari perkembangan teknologi informasi dalam pelayanan kesehatan, ini merupakan suatu inovasi. Nama lain RME : Electronic Medisal Record (EMR). Electronic Health Record (HER). Komputerized Patient Record (CPR). Jenis data yang dapat disimpan dalam rekam medis elektronik adalah: Teks dalam bentuk kode, narasi, dan laporan; Gambar dalam bentuk grafik komputer, hasil scanning, foto rontgen digital; Suara, misalnya suara jantung atau suara paru; Video, misalnya proses operasi atau tindakan medis lainnya. Komponen Fungsional RME adalah: Data pasien terintegrasi; Dukungan keputusan klinik; Pemasukan perintah klinikus; Akses terhadap sumber pengetahuan; Dukungan komunikasi terpadu(Elektronik, 2019).
- Kesalahan Peresepan Pada Sistem Rekam Medis Elektronik
Kesalahan peresepan merupakan masalah yang terus membayangi dokter. Di masa di mana rekam medik dan resep dibuat menggunakan sistem digital (rekam medik eletronik), kesalahan peresepan tetap menjadi salah satu penyebab kesalahan medis. Bahkan risiko penyebab kesalahan peresepan justru bertambah pada penggunaan rekam medik elektronik. Rekam medis elektronik merupakan salah satu bentuk informasi kesehatan yang dibuat oleh dokter, dokter gigi, atau petugas kesehatan lain secara terkomputerisasi, yang berisi data-data pasien dan berkekuatan hukum. Jenis data yang termasuk ke dalam rekam medis elektronik adalah: Teks: kode, narasi, laporan Gambar: grafik komputer, hasil scanning, hasil ronsen/CT scan/MRI Suara Video
Penggunaan sistem yang terkomputerisasi membuat sistem informasi rumah sakit terintegrasi dan dapat diakses secara online, sehingga pelayanan kesehatan dapat menjadi lebih cepat(Darmawan, 2019).
- Analisis Kesuksesan Implementasi Rekam Medis Elektronik Di RS Universitas Gadjah Mada
Rekam Medis Elektronik (RME) merupakan sistem informasi kesehatan terkomputerisasi yang berisi data sosial dan data medis pasien, serta dapat dilengkapi dengan sistem pendukung keputusan. RME dapat membantu manajemen pelayanan kesehatan pasien dengan lebih baik. RS Universitas Gadjah Mada mewajibkan penggunaan RME. Saat ini RME dalam tahap pengembangan. Pengguna merupakan aspek penting untuk mewujudkan RME yang ideal. MMUST merupakan model untuk menilai kesuksesan sistem pada lingkungan mandatory. Dengan memahami persepsi pengguna mengenai RME dapat ditemukan rekomendasi yang tepat untuk memaksimalkan adopsi RME untuk meningkatkan kualitas pelayanan pasien. Penelitian ini menganalisis faktor-faktor penentu kesuksesan implementasi RME di RS Universitas Gadjah Mada berdasarkan MMUST. Jenis penelitian adalah penelitian kuantitatif de- ngan rancangan cross sectional. Data dari 100 pengguna RME yang dipilih secara simple random sam- pling dianalisis dengan teknik analisis SEM-PLS menggunakan software Smart PLS 3.2.3. Hasi peneli- tian ini membuktikan seluruh variabel MMUST berpengaruh terhadap kesuksesan implementasi RME dengan nilai R2 kepuasan informasi 0,394; harapan kinerja 0,292; kepuasan keseluruhan 0,602; manfaat keseluruhan 0,444; dan sikap 0,655. Nilai Goodness of Fit (GoF) sebesar 0.5777, sehingga dapat disim- pulkan model penelitian ini secara substansial merepresentasikan hasil penelitian(Andriani, Kusnanto and Istiono, 2017).
- Rekam Medik Elektronik (RME)
Implementasi EHR merupakan suatu tuntutan dan kebutuhan bagi setiap sarana pelayanan kesehatan yang dipicu oleh peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Untuk itu diperlukan pemahaman bersama dalam strategi imlementasi EHR.
Kunci sukses implementasi EHR di saryankes tidak terlepas dari peran serta pemerintah dalam menyiapkan kebijakan terkait dengan implementasi EHR antara lain: Standarisasi model EHR yang sesuai di sarana pelayanan kesehatan Indonesia, Peraturan Pemerintah sebagai penjabaran dari UU ITE No. 11 tahun 2008 dan Pedoman pelaksanaan EHR di saryankes termasuk standarisasi istilah-istilah data dasar yang diperlukan dalam EHR.
Professional Rekam Medis dan Infomasi Kesehatan atau Manajemen Informasi Kesehatan (MIK) wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang TIK untuk mengantisipasi beberapa peran professional MIK yang akan datang(Meineda, Hodijah and Hidayat, 2018).
- Pengertian Rekam Medis Elektronik
Rekam medis elektronik (RME) adalah Rekaman/catatan elektronik mengenai informasi kesehatan individu yang yang dibuat, dikumpulkan, dikelola, digunakan dan dirujuk oleh dokter atau tenaga kesehatan yang berwenang di satu organisasi pelayanan kesehatan.
Rekam kesehatan elektronik (RKE) adalah Rekaman/catatan elektronik mengenai informasi kesehatan individu yang mengikuti standar interoperabilitas nasional dan dibuat, dikumpulkan, dikelola, digunakan dan dirujuk oleh dokter atau tenaga kesehatan yang berwenang pada lebih dari satu organisasi pelayanan kesehatan.
Rekam kesehatan personal (RKP) adalah Rekaman/catatan elektronik mengenai informasi kesehatan yang mengikuti standar interoperabilitas nasional dan dapat ditarik dari berbagai sumber namun dikelola, dibagi serta dikendalikan oleh individu (pasien)(Gawai Sehat, 1992).
- Aspek Hukum Rekam Medis atau Rekam Medis Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Transaksi Terapeutik.
Kajian yuridis normatif ini menelaah kekuatan hukum pembuktian dari rekam medis dan rekam medis elektronis berkenaan dengan transaksi terapeutik. Persoalannya adalah pada satu pihak adanya kewajiban rumah sakit maupun tenaga kesehatan untuk membuat dan menjaga kerahasiaan data rekam medis maupun rekam medis elektronik. Sementara itu, pada lain pihak, kekuatan bukti rekam medis atau rekam medis elektronis yang disampaikan dalam wujud surat (diberikan di luar pengadilan) atau sebagai keterangan ahli (disampaikan dalam persidangan) bebas dinilai hakim(Sudjana, 2017).
PEMBAHASAN
Peraturan menyangkut rekam medis yang terakhir adalah Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008, sehingga sudah selayaknya dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan program dan teknologi informasi saat ini. Meskipun demikian dalam peraturan ini sudah menyediakan klausul bahwa rekam medis bisa berupa fisik/manual atau elektronik, dimana pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut(Handiwidjojo, 2009). Aturan lain terkait system informasi dan teknologi informasi telah ada tetapi banyak rumah sakit masih gamang untuk menerapkannya.
Struktur rekam medis menurut permenkes ini dapat digambarkan melalui uraian sebagai berikut:
- Jenis dan Isi Rekam Medis
Jenis rekam medis terdiri dari rekam medis ditulis secara lengkap dan jelas dan rekam medis elektronik. Penggunaan RME diatur dengan peraturan lebih lanjut. Isi rekam medis digunakan untuk pasien rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, keadaan bencana, dokter spesialis atau dokter gigi spesialis.
Isi rekam medis pasien rawat jalan memuat informasi: identitas pasien; tanggal dan waktu; hasil anamnase; hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik; diagnosis; rencana penatalaksanaan; pengobatan dan atau tindakan; pelayanan lain yang diperlukan; pasien kasus gigi dilengkapi odontogram; persetujuan tindakan bila diperlukan.
Isi rekam medis pasien rawat inap memuat informasi: seperti pada rawat jalan kemudian ditambahkan informasi: catatan observasi klinik dan hasil pengobatan; ringkasan pulang; nama dan tanda tangan dokter/dokter gigi/tenaga kesehatan; pelayanan lain yang diberikan tenaga kesehatan tertentu; untuk kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik.
Isi rekam medis pasien gawat darurat memuat informasi: identitas pasien; kondisi pasien saat tiba; identitas pengantar pasien; tanggal dan waktu; hasil anamnase; hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik; diagnosis; pengobatan dan atau tindakan; ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan tempat pelayanan dan rencana tindak lanjut; nama dan tanda tangan dokter/dokter gigi/tenaga kesehatan; sarana transportasi yang digunakan; pelayanan lain yang diberikan.
Isi rekam medis pasien kebencanaan memuat informasi: seperti pasien gawat darurat ditambah dengan jenis bencana dan lokasi pasien ditemukan, kategori kegawatdaruratan dan nomor pasien bencana masal, identitas yang menemukan pasien.
- Tata Cara Penyelenggaraan
Setiap dokter/dokter gigi yang menjalankan praktik wajib membuat rekam medis setelah pasien mendapat pelayanan. Kemudian mencatat nama, tanda tangan waktu dan tanggal rekam medis.
- Penyimpanan, Pemusnahan dan Kerahasiaan
Rekam medis sekurang-kurangnya disimpan selama 5 tahun, setelah itu bisa dilakukan pemusnahan. Penyimpanan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk agar kerahasiaan pasien dapat dijaga.
- Kepemilikan, Pemanfaatan dan Tanggungjawab
Berkas rekam medis milik pasien sedangkan isi rekam medis adalah milik pasien. Pemanfaatan rekam medis dapat dipakai sebagai: pemeliharaan dan pengobatan pasien; alat bukti dalam proses hokum; keperluan pendidikan dan penelitian; dasar pembayaran biaya pelayanan; data statistik kesehatan.
- Pengorganisasian
Pengelolaan rekam medis dilaksanakan sesuai dengan organisasi dan tata kerja sarana pelayanan kesehatan
- Pembinaan dan pengawasan
Dilakukan oleh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten dan organisasi profesi terkait.
Dari uraian mengenai rekam medis di atas adalah uraian seperti yang ada dalam peraturan Menteri kesehatan yang sifatnya tertulis atau manual, sehingga bila akan digunakan secara elektronik diperlukan aturan yang memberikan kepastian pada penyelenggaraannya. Tetapi adanya aturan lain yang terkait transaksi elektronik seharusnya bisa memberikan kepastian hukum, karena berlakunya aturan itu menyeluruh.
Beberapa jurnal atau tulisan mengenai rekam medis yang penulis peroleh melalui penelusuran di google search juga sudah diuraikan di atas, bahwa perubahan kea rah elektronik merupakan suatu kebutuhan(Google.com, 2019) juga referensi lain yang diperlukan, kemudian dibahas dalam pengelompokan sebagai berikut:
- Kelebihan Rekam Medis Elektronik
- Penggunaan RME mengurangi biaya
- Mengurangi Sumber Daya dan meningkatkan kualitas pelayanan
- Mengurangi kejadian efek samping obat dalam pelayanan(Armiatin, 2005)
- Perubahan data meninggalkan jejak elektronik
- Meningkatkan kepuasan pasien
- Akurasi pendokumentasian lebih baik
- Penelusuran informasi medis yang cepat dan tepat
- Sistem terintegrasi inter departemen dalam rumah sakit bahkan dengan luar rumah sakit.
- Penyimpanan yang ringkas dan tidak memerlukan tempat khusus
- Meningkatkan keamanan pasien(Darmawan, 2019).
Penyelenggaraan RME menjadi sebuah langkah yang baik bagi rumah sakit untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Pelatihan, monitoring dan pemeliharaan sistem menjadi sebuah tahap yang tidak boleh diabaikan, karena adanya gangguan pada unit tertentu menyebabkan hambatan dalam penyelenggaraan RME.
- Kekurangan Rekam Medis Elektronik
- Resiko malware dan error
- Dapat terjadi kesalahan saat input dan edit data
- Dapat diretas
- Biaya yang mahal untuk mengembangkan dan merawat system
- Sangat tergantung pada sumber tenaga listrik(Darmawan, 2019)
- Ketidaksiapan pengetahuan sumber daya manusia terhadap pengetahuan kedokteran, teknologi computer dalam rangka penyelenggaraan RME, dan standar terminologi klinik.
- Resistensi dokter dan egoism profesi(Elektronik, 2019).
- Belum ada aturan terkait penyelenggaraan rekam medik elektronik sesuai dengan permenkes 269 tahun 2008 pasal 2 ayat 2.
Kekurangan yang timbul harus dicarikan pemecahan masalahnya bersamaan proses RME dijalankan, jika hanya dibahas pada level diskusi selamanya rumah sakit tidak akan pernah menjalankan RME.
- Manfaat rekam medis elektronik
- Media penyimpanan informasi secara elektronik mengenai status kesehatan dan layanan kesehatan yang diperoleh pasien selama hidupnya.
- Mendukung pengambilan keputusan klinis karena informasi mudah diakses dan cepat
- Mengatasi masalah penyimpanan yang besar, hilangnya rekam medis, pengeluaran data yang dibutuhkan(Armiatin, 2005).
- Bagi manajemen dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerja rumah sakit
- Bagi operasional akan meningkatkan kecepatan, akurasi, efisiensi dan kemudahan pelaporan
- Bagi organisasi dapat meungubah budaya kerja sehingga koordinasi dapat lebih baik dan adanya penghematan dalam jangka panjang(Handiwidjojo, 2009).
Mengingat besarnya manfaat RME yang telah dijelaskan, maka dibutuhkan pimpinan yang memiliki leadership dan visioner. Awal implementasi akan menyerap tenaga dan dana yang besar tetapi setelah stabil maka akan terasa efisiensi penggunaan RME. Oleh karenanya penyelenggaraan RME harus bersifat mandatory bukan pilihan, sehingga semua unit sama-sama bergerak searah dan dengan menyelesaian munculnya permasalahan dalam setiap tahapan. Untuk itu perlunya adanya pengenalan RME melalui aplikasi demo agar dapat dijadikan simulator tentang implementasi RME mendatang. Salah satu media yang bisa dimanfaatkan untuk pembelajaran yaitu Bahmni Online Demo merupakan contoh RME, ELIS dan OpenERP yang sudah terintegrasi(Bahmni, 2019).
- Tantangan implementasi rekam medis elektronik
- RME sebagai alat bukti hukum didasarkan pada pasal 13 ayat 1 huruf c, peraturan mentri kesehatan nomor 269 tahun tahun 2008 tentang rekam medis. Jika penggunaan RME maka telah didukung juga oleh UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dijelaskan sebagai berikut:
- Pasal 5 menjelaskan bahwa: informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hokum yang syah; Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia; Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalan Undang-Undang ini.
- Pasal 6 menjelaskan bahwa: dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan(Sudjana, 2017).
- Teknologi saat ini telah memungkinkan untuk melakukan digitalisasi, tetapi fakta dilapangan menunjukkan kegamangan untuk melakukan penyelenggaran RME karena dirasakan belum adanya perlindungan dari sisi hukum bagi dokter atau tenaga kesehatan untuk menjalankan RME. Selain itu penerapan RME belum komprehensif sehingga terjadi kesulitan dimana proses rujukan dilakukan. Untuk itu perlu dibangun database RME yang diberlakukan di Indonesia yang dapat diakses oleh fasilitas pelayanan kesehatan baik swasta maupun pemerintah.
SIMPULAN
- Setiap rumah sakit memiliki organisasi tertentu dan memiliki kebijakan menyangkut penyelenggaraan RME, oleh karenanya tidak boleh abai terhadap RME mengingat saat ini masyarakat sudah sangat mudah menerima kemajuan teknologi informasi.
- Implementasi RME berpeluang meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, kemudahan dan kecepatan akses informasi dan keamanan pasien.
- Infrastruktur saat ini telah banyak tersedia dengan harga relative terjangkau, demikian juga aplikasi pun tersedia bahkan yang gratis.
- Penyelenggaraan RME yang terpadu memudahkan monitoring indikator-indikator pasien, pelayanan, keuangan dan penyusunan proses bisnis tahun selanjutnya.
- Dukungan UU ITE dalam penyelenggaraan RME oleh rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan sudah memadai sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan pada masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Andriani, R., Kusnanto, H. and Istiono, W. (2017) ‘Analisis Kesuksesan Implementasi Rekam Medis Elektronik Di Rs Universitas Gadjah Mada’, Jurnal Sistem Informasi, 13(2), p. 90. doi: 10.21609/jsi.v13i2.544.
Armiatin, M. (2005) ‘Manfaat Rekam Medik Elektronik (RME)’. Available at: https://www.mutupelayanankesehatan.net/sample-levels/19-headline/1636-manfaat-rekam-medik-elektronik-rme.
Bahmni (2019) ‘Bahmni Online Demo – Bahmni Wiki – Bahmni Documentation Wik’, pp. 2–4.
Darmawan, dr. J. (2019) ‘CME Penyakit Obat Tindakan Medis Diskusi Dokter’, Alomedika, pp. 1–6. Available at: https://www.alomedika.com/penggunaan-metformin-sebagai-penurun-berat-badan-pada-pasien-nondiabetik.
Elektronik, R. M. (2019) ‘VillaVos My world , my choices , my self REKAM MEDIS ELEKTRONIK ( ELECTRONIC MEDICAL RECORD )’, pp. 1–7.
Gawai Sehat (1992) ‘Pengertian Rekam Medis’, pp. 9–23.
Google.com (2019) ‘Manfaat Rekam Medik Elektronik ( RME ) Legalitas Rekam Medis Elektronik Halaman all – Kompasiana … Membangun Implementasi Rekam Medik Elektronik ( RME … Manfaat Rekam Medik Elektronik ( RME ) REKAM MEDIS ELEKTRONIK ( ELECTRONIC MEDICAL … Kesalahan P’, pp. 1–2.
Handiwidjojo, W. (2009) ‘Rekam medis elektronik’, Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta, 2(1), pp. 36–41. Available at: https://ti.ukdw.ac.id/ojs/index.php/eksis/article/view/383.
Meineda, dini venita, Hodijah, S. and Hidayat, W. (2018) ‘Rekam Medik Elektronik (RME)’, kompasiana, pp. 1–15. Available at: https://www.kompasiana.com/dinivenita/5a0a9e9ec252fa202b107132/rekam-medik-elektronik-rm.
Octarina, N. F. et al. (2017) ‘Tinjauan terhadap UU ITE untuk Penerapan Rekam Medis Berbasis Online pada Penduduk Muslim di Indonesia’, Ejournal.Kopertais4.or.Id, 5(2), pp. 78–94. Available at: http://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/tahdzib/article/view/3253.
PERMENKES RI (2008) ‘Permenkes RI 269/MENKES/PER/III/2008 Rekam Medis’, Permenkes Ri No 269/Menkes/Per/Iii/2008, p. 7.
Siarif, T. (2019) ‘Legalitas Rekam Medis Elektronik 6’, pp. 1–11.
Sudjana, S. (2017) ‘Aspek Hukum Rekam Medis atau Rekam Medis Elektronik sebagai Alat Bukti Dalam Transaksi Teurapetik’, Veritas et Justitia, 3(2), pp. 359–383. doi: 10.25123/vej.2685.





